Bagi Anda yang sudah memiliki kendaraan pribadi, tiap tahunnya Anda diwajibkan membayar pajak. Pajak kendaraan senditi termasuk dalam pajak daerah, sesuai UU No. 28 tahun 2009 Pasal 1 angka 12 dan 13.
Dalam UU ini, subyek pajak adalah orang pribadi atau badan dengan wajib pajak adalah pemilik kendaraan bermotor (pribadi atau badan). Sementara obyek pajak adalah kendaraan itu sendiri.
Dasar pengenaan pajak kendaraan adalah, perkalian nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraan tersebut kemudian dikalikan tarif yang berbeda-beda tiap daerah dan Jakarta adalah 1,5%.
Jika dituangkan dalam rumus, maka terbentuk (nilai jual x bobot) x tarif. Jadi, jika Anda punya mobil senilai Rp150 juta, maka pajaknya adalah Rp2,25 juta. Setelah paham cara menghitung pajaknya, sekarang hitung berapa banyak kendaraan bermotor atas nama Anda.
Karena kalau ada lebih dari satu kendaraan atas nama Anda dan di alamat yang sama, Anda akan dikenakan pajak progesif sesuai Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2010. Pajak Progresif berbeda-beda di tiap provinsi tentunya.
Di Jakarta, besar pajak progresif untuk kendaraan pertama adalah 1,5% dikali nilai jual kendaraan bermotor, besar pajak 2%, 2,5% dan 4% untuk kendaraan kedua, ketiga dan keempat.
Jika Anda berencana menjual kendaraan Anda, pastikan Anda sudah melakukan balik nama agar tidak kena pajak progresif ini.